Setelah melewati proses pemeriksaan di persidangan sejak 15 Agustus 2011, penjual iPad Charlie Sianipar mengajukan pembelaan diri. Pledoi ini dilayangkan sebab Charlie dituntut 6 bulan penjara hanya karena menjual iPad tidak bersertifikat manual.
"iPad yang disita dari Bang Charlie telah memiliki sertifikasi dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi. Hal ini terungkap pada saat dilakukannya pengaktifan dan pengujian perangkat iPad milik Terdakwa di dalam persidangan pada saat pemeriksaaan saksi ahli Dirgayuza Setiawan," kata kuasa hukum Charlie, Andi F Simangungsong dalam pledoi yang disampaikan di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (25/1/2012).
Di dalam perangkat iPad tersebut telah terdapat label nomor sertifikat dari Dirjen Postel dalam bentuk digital. Di mana pihak Charlie telah melakukan pengecekan kepada Kemenkominfo RI dan mendapatkan jawaban perihal label nomor sertifikat dapatlah berbentuk digital dan sah.
"Selain itu terbukti juga di dalam persidangan bahwa iPad milik Bang Charlie telah memiliki garansi internasional dari produsennya, yaitu Apple Inc., yang berbentuk nomor seri yang tertera di dalam perangkat untuk didaftarkan," jelas Andi.
Di sisi lain, imbuh Andi, terungkap arogansi JPU untuk terus mengkriminalisasikan Charlie dengan jalan yang tidak jujur. Jaksa dinilainya lagi-lagi menutup mata dan berusaha mengabaikan fakta-fakta di persidangan.
"Kami berharap dan percaya Majelis Hakim yang Mulia mampu bertindak bijak dan adil dalam memberikan putusan terhadap Bang Charlie. Seorang pedagang kecil, suami dan ayah dari ketiga putra putrinya," tutur Andi.
komentar masuk : 0
Post a Comment